Siapa Saja yang Perlu Membayar Fidyah Saat Punya Hutang Puasa? Berikut Kriterianya


Penulis: Ajeng Pangesti Sari
15 Feb 2023
Bagikan:
By: Ajeng Pangesti Sari
15 Feb 2023
219 kali dilihat

Bagikan:

LAZ MRBJ - Fidyah secara bahasa artinya mengganti atau menebus. Secara istilah, fidyah yakni membayar atau mengganti puasa dengan mengeluarkan beras atau sebanyak uang yang sudah ditetapkan. 

Pada dasarnya setiap muslim wajib melaksanakan ibadah puasa saat bulan Ramadhan karena merupakan salah satu perintah Allah SWT yang termasuk di dalam rukun Islam. Namun kewajiban berpuasa tidak berlaku bagi mereka yang memiliki udzur tertentu seperti sakit, safar, ibu hamil atau menyusui.

Udzur tersebut harus ditebus dengan mengqadha' puasa pada hari lainnya, atau dengan dilakukan membayar fidyah dalam jumlah yang telah disepakati. 

Lalu, kriteria bagaimana yang mengharuskan menebus hutang puasa dengan qadha' atau dengan membayar fidyah?

YANG DIHARUSKAN MEMBAYAR FIDYAH

Ada beberapa sebab seseorang diharuskan membayar fidyah. Berikut di antaranya.

1. Orangtua renta yang mereka sudah tak kuat lagi untuk berpuasa,
2. Orang yang telah sakit menahun dan sudah tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya, dan
3. Ibu hamil atau menyusui yang khawatir akan bayinya.

Selain golongan yang tidak termasuk dalam kriteria tersebut, maka diharuskan mengqadha' puasa pada hari lainnya.

BESARAN FIDYAH

Besaran fidyah menurut Mazhab Syafi'i, Maliki, dan juga Hambali adalah 1 Mud, yakni sekitar 0,7 ons atau 625 gram. Sedangkan menurut SK BAZNAS No. 7 tahun 2023 adalah Rp. 60.000.

Ibnu Abbas mengatakan: 

رُخِّصَ لِلشَّيْخِ الْكَبِيرِ أَنْ يُفْطِرَ وَيُطْعِمَ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا وَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ». وَهَذَا إِسْنَادٌ صَحِيحٌ

"Telah diberikan keringanan buat orang tua renta untuk berbuka puasa, namun dia wajib memberi makan untuk tiap hari yang ditinggalkannya satu orang miskin, tanpa harus membayar qadha.’ (HR. Daraquthni no. 2355)."

Dari dalil di atas, jelas bahwa fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.

KE MANA HARUS MEMBAYAR FIDYAH?

Membayar fidyah yang benar adalah dengan cara memberi makan kepada fakir miskin, seperti yang tertuang dalam dalil berikut.


فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ

"Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 124). 

Namun apabila kita tidak mengetahui harus mencari fakir miskin di mana, Sahabat bisa membayarnya melalui lembaga zakat resmi, seperti LAZ Masjid Raya Bintaro Jaya.

KAPAN HARUS MEMBAYAR FIDYAH?

Apabila kita termasuk salah satu kriteria yang diharuskan membayar fidyah, maka alangkah baiknya kita tidak menunda-nunda pembayaran fidyah sebelum Ramadhan berikutnya datang. Dan yang paling baik adalah ketika pada hari itu tidak berpuasa, maka saat itu juga kita membayar fidyah.

Allahu'alam bishshawwab

 

Sumber: Ustadz Muhamad Rofiq, M.A.

---

BAYAR DENGAN MUDAH FIDYAHMU DI SINI.

Penulis: Ajeng Pangesti Sari
Tags: Fidyah Puasa Ramadhan

Berita Lainnya

Mitra Jadi Berbagi
WhatsApp