LAZ MRBJ - Zakat fitrah merupakan salah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh tiap individu yang mampu dan merdeka di bulan Ramadhan sesuai dengan syariat yang telah ditetapkan. Sebagai muslim kita wajib membayar zakat, salah satunya zakat fitrah. Tujuan mengeluarkan zakat fitrah yakni untuk membersihkan harta dan sebagai pelengkap ibadah, sebab zakat fitrah merupakan rukun islam ke empat. Tanpa zakat fitrah, puasa kita tidaklah lengkap.
“Dari Ibnu Umar radhiallahuanhuma sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah Subhanahu wata’ala.” (HR. Bukhari no. 25; Muslim no. 22)
Tujuan Berzakat
Tujuan berzakat yakni memberdayakan fakir miskin dan 8 golongan penerima zakat agar kehidupannya lebih baik. Selain itu, ketika muzakki mengeluarkan zakat, maka menumbuhkan kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat, dan menumbuhkan perasaan bersyukur karena mampu membantu orang lain untuk sama-sama berdaya secara ekonomi.
Fiqih Zakat
Ada perbedaan pendapat mengenai cara pembayaran zakat, apakah hanya menggunakan beras atau bisa diganti dengan uang. Menurut jumhur ulama termasuk salah satunya madzhab Syafi'i, zakat fitrah wajib menggunakan bahan pokok berupa beras. Namun, lain halnya dengan mazhab Hanafi, boleh menggunakan uang.
Perlu diketahui alasannya bahwa Ahlussunah wal Jamaah dalam masalah fiqih ibadah mengikuti yang disepakati, di antaranya mazhab Hanafi, mazhab Maliki, mazhab Syafi'i, dan mazhab Hambali. Tentu diperbolehkan asalkan mengikuti ketentuan yang berlaku dari mazhab yang kita ikuti.
Jika mengikuti mazhab Syafi'i yang mana menunaikan zakat menggunakan beras, maka takarannya juga harus mengikuti mazhab Syafi'i. Namun jika mengikuti mazhab Hanafi yang mana menggunakan uang, maka takaran zakatnya pun harus mengikuti takaran mazhab Hanafi.
Perhitungan Takaran Zakat
Takaran zakat mazhab Syafi'i dan mazhab Hanafi berbeda, maka perlu diketahui letak perbedaannya.
2,75 kg/3 kg/4 liter beras (pembulatan)
3,8/4 kg/5 liter beras (pembulatan)
Pandangan Perbedaan Perhitungan Zakat Fitrah
Jika ingin menunaikan zakat menggunakan beras yang sesuai takaran maka menggunakan mazhab Syafi'i, sedangkan jika ingin menunaikan zakat menggunakan uang maka harus sesuai dengan takaran mazhab Hanafi agar tidak terjadi Talfiq (mencampuradukkan mazhab dalam satu ibadah). Artinya, ketika kita pindah ke lain mazhab maka harus mengikuti aturan yang berlaku di mazhab tersebut.
Syarat Zakat Fitrah
Sebelum mengeluarkan zakat fitrah, ada baiknya kita ketahui terlebih dahulu syarat-syarat wajib zakat fitrah.
A. Syarat Wajib Zakat Fitrah
B. Syarat tidak wajib zakat fitrah
Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah
“Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza’ Al Madani] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Nafi’ As Sha`igh] dari [Ibnu Abu Zannad] dari [Musa bin Uqbah] dari [Nafi’] dari [Ibnu Umar] bahwasanya Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat shalat) pada hari raya idul fitri. Abu ‘Isa berkata, ini merupakan hadits hasan shahih gharib, atas dasar ini para ulama lebih menganjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat shalat.” (HR. Tirmidzi: 613)
Dari hadis tersebut, telah dikatakan bahwa zakat fitrah sebaiknya dilaksanakan sebelum sholat Idul Fitri. Walaupun demikian, ada baiknya juga kita melaksanakan zakat fitrah kita sebelum hari raya supaya kewajiban kita terpenuhi lebih cepat.
Mengapa harus membayar zakat fitrah harus sesuai dengan waktunya, sebab terlewat dari waktu tersebut memberikan zakat fitrah menjadi haram hukumnya.
Uraian waktu zakat yang tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah
Waktu Harus: bermula dari awal Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan.
Waktu Wajib: setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.
Waktu Afdhal: setelah melaksanakan solat subuh pada hari akhir Ramadhan sampai sebelum mengerjakan sholat idul fitri.
Waktu Makruh: melaksanakan sholat idul fitri sehingga sebelum terbenam matahari.
Waktu Haram: setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri.
Setiap balita hingga orang dewasa memiliki kewajiban membayar zakat fitrah sebesar satu sha yang setara dengan 3,5 liter atau 2,5 kg beras. Apabila #SahabatBaik ingin menggantikannya dengan uang, maka diharuskan membayar sesuai dengan mazhab Hanafi yakni setara dengan harga dari 3,8 kg beras atau dibulatkan menjadi 4 kg. Selanjutnya #SahabatBaik bisa menyalurkannya kepada masjid terdekat atau kepada lembaga amil zakat yang terpercaya, seperti LAZ MRBJ.
Bayar Zakat Fitrah dengan mudah di sini.
Penulis: Ajeng Pangesti Sari
Tags:
LAZ MRBJ
Zakat Fitrah